bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Fintech Society (IFSOC) mewanti-wanti merebaknya praktik fraud atau penipuan di platform digital. Beragam modus pun dilakukan di luar nalar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IFSOC Rudiantara dalam acara Fintech Policy Forum Seri II bertema UU PSK: Balancing Innovation and Risk ini Developing Fintech Sector, Selasa (8/8).
"Perlu segera ada kolaborasi intensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Regulator, pemerintah, serta pelaku industri jasa keuangan dan telekomunikasi," tegas mantan Menkominfo itu.
Baca Juga: Fintech, KemenKopUKM: Tingkatkan Efisiensi UMKM dengan Digitalisasi
Kata ia, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK memiliki peran vital dalam hal ini.
Sekedar informasi tambahan, UU PPSK sendiri dirancang untuk mewujudkan pembangunan nasional, yang didukung dengan perekonomian tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menuturkan UU PPSK memiliki peran strategis bagi OJK kedepannya.
Baca Juga: Industri Fintech dan Digital Startup, OJK: Mampu Menumbuhkan Ekonomi
Dalam UU yang baru disahkan itu, lanjutnya, pihak OJK kini tak hanya mengedepan aspek perizinan dan pengawasan. Namun juga diberikan tanggung jawab untuk mengembangkan sektor keuangan nasional.
"Termasuk teknologi finansial (fintech) untuk dapat semakin berkembang lebih cepat dan dinamis di masa mendatang," ujarnya.
Tak sampai disitu, kata Mirza, pihaknya kini tengah melakukan berbagai upaya guna memperkuat kebijakan untuk melindungi konsumen dari berbagai ancaman fraud.
Baca Juga: Pengawasan 23 Fintech Lending, OJK: Miliki TWP90 di Atas 5 Persen
"Salah satu di antaranya akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Mirza.