bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025–2028 meluruskan pemberitaan yang beredar dengan menempuh jalur tabayun.
Konsultasi resmi dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, sekaligus menjaga marwah lembaga dalam proses transisi kepemimpinan.
Pertemuan digelar dengan menghadirkan Ketua KPID Kalsel, M. Leoni Hermawan, Wakil Ketua M. Saufi, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Nanik Hayati.
Mereka diterima langsung oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Yayan Supiani, bersama perwakilan BPKAD, Aina. Adapun seluruh komisioner yang tidak hadir juga telah mengetahui serta menyetujui langkah ini.
Ketua KPID Kalsel, M. Leoni Hermawan, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk perselisihan.
“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan. Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya. Tabayun ini semata dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.
Wakil Ketua KPID Kalsel, M. Saufi, juga menekankan bahwa tabayun adalah wujud kehati-hatian lembaga.
“Kami mengedepankan tabayun terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah lembaga dan integritas kami sebagai Komisioner KPID Kalsel, agar setiap keputusan yang diambil berlandaskan aturan yang jelas dan diskusi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa regulasi keuangan KPID tidak merujuk pada mekanisme kepegawaian Pemprov, melainkan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan demikian, dasar hukum administrasi, termasuk surat-menyurat dan pemberkasan, berlaku sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang penetapan anggota KPID Kalsel.
Pihak BPKAD dan Biro Hukum juga menyatakan kesiapannya memfasilitasi mediasi antara komisioner lama dan baru agar regulasi dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak. Mereka menegaskan, ketentuan mengenai uang kehormatan telah diatur dalam regulasi umum berbasis kinerja, di mana pencairannya dilakukan setiap akhir bulan sesuai aturan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, KPID Kalsel menyampaikan komitmen untuk kembali fokus pada tugas utama.
“Kami akan bekerja menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik,” tegas jajaran komisioner baru.