bakabar.com, BANJARBARU – Dunia penyiaran Banua mencatat momentum penting pada Selasa (19/8/25) pagi di Gedung K.H. Idham Chalid, Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin resmi mengukuhkan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025–2028 berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dengan rangkaian acara pembacaan SK, pengambilan sumpah jabatan, hingga penandatanganan berita acara. Hadir pula sejumlah tokoh penting, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, dan lembaga terkait yang memberi dukungan penuh bagi kiprah KPID.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada para komisioner terpilih. Ia menilai amanah yang diberikan mencerminkan besarnya harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas penyiaran di Banua.
“Selamat kepada komisioner KPID Kalsel yang baru dikukuhkan. Amanah ini tentu tidak mudah, karena masyarakat berharap KPID mampu menjaga dan meningkatkan kualitas penyiaran di Banua,” ujarnya.
Rais menegaskan, profesionalitas dan integritas harus menjadi pegangan utama dalam menjawab tantangan zaman. “KPID harus menjadi garda terdepan menjaga independensi serta bekerja sesuai fungsi yang diamanatkan. Dengan KPID yang solid, saya optimistis akan lahir lebih banyak konten siaran positif yang mencerdaskan masyarakat dan memperkuat budaya Banua,” tambahnya.
Ia juga menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap kerja-kerja KPID. “Komisi I DPRD Kalsel siap bersinergi agar penyiaran di Banua semakin bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi pilar kemajuan daerah,” pungkasnya penuh optimisme.