Pemilu 2024

Soal Sistem Proporsional Tertutup, KPU Diminta Jangan Mundur

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari agar jangan asal bicara tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem propor

Featured-Image
Gedung KPU RI. Foto-Republika/Tahta Aidilla

bakabar.com, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari agar jangan bicara soal kemungkinan diterapkannya sistem proporsional tertutup atau pencoblosan partai di pemilu 2024 mendatang.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya," ujar Gaus dalam keterangan tertulis, Jakarta,  Jumat (30/12).

Baca Juga: Partai Ummat Soroti KPU Tak Loloskan Verifikasi Faktual: Diskriminatif!

Pada tanggal 23 Desember 2008 lalu Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak Judicial Review yang diajukan oleh dua partai saat itu tentang sistem proporsional terbuka.

"MK menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup  bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat," kata Politisi PAN itu.

Gaus mengaku mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan peninjauan kembali tentang sistem proporsional terbuka itu.

Baca Juga: Dituding Soal Manipulasi Data, KPU: Kami Siap Dimintai Keterangan

Menurutnya putusan MK itu tidak dapat diubah  karena sifatnya yang final dan mengikat.  Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.

"Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral," jelasnya.

Oleh karena itu, sistem proporsional terbuka itu sudah sangat ideal dan telah  teruji sehingga perlu di lanjutkan. 

Baginya mengembalikannya sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk 'set back' atau memutar jarum ke belakang dan mengkebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

"Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," pungkasnya.

Baca Juga: Partai Ummat Soroti KPU Tak Loloskan Verifikasi Faktual: Diskriminatif!

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner