Hot Borneo

Soal Restu Pemprov Meratus HST Dijamah Tambang, Walhi: Jangan Khianati Visi Misi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel angkat bicara soal Meratus di Hulu Sungai Tengah (HST) yang diberi restu untuk ditambang

Featured-Image
Walhi Kalsel merespons soal restu pemprov Meratus HST dijamah tambang. Foto-asiatoday.id

bakabar.com, BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel angkat bicara soal Meratus di Hulu Sungai Tengah (HST) yang diberi restu untuk ditambang.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya tetap menolak dan meminta pemerintah agar HST dibebaskan dari izin tambang dan sawit.

Dijelaskan, jika sekarang ada yang menambang di HST selain PT AGM, berarti itu ilegal. "Sedang yang legal saja kita tolak, apalagi yang ilegal," ketusnya.

Meski begitu, dirinya mengaku belum mendapatkan surat restu atau usulan Pemprov Kalsel untuk HST legal dijamah tambang.

Tapi jika memang benar kata dia, maka pihaknya tetap menolak. "Kalau benar ada usulan untuk itu, maka artinya pemprov atau gubernur mengkhianati visi dan misinya serta dokumen RPJM Kalsel," papar Kisworo.

Menurutnya hal itu terus terulang dan parah. Ia menyebut, meski pelaku dan alat bukti sudah ada, tapi sampai sekarang tak ada keseriusan kapolres.

"Ini bukti lemahnya hukum," imbuhnya.

Walhi Kalsel mendesak Kapolres dan Kapolda Kalsel serta Kapolri menindak dengan tegas para perusak lingkungan ini dari hulu sampai hilir. "Termasuk para cukong atau penadah dan aparat/pejabat yang terlibat," katanya.

Selain itu, Walhi Kalsel juga mendesak komitmen Pemda HST dan Pemprov Kalsel untuk memaksimalkan mata pencaharian yang jangka panjang, ramah lingkungan dan berkeadilan.

Seharusnya tutur Kisworo, kejadian Sambo dan kerusakan lingkungan di Kalsel termasuk Jalan Longsor Km 171, meninggalnya rakyat di lubang tambang, bencana ekologis yang selalu terjadi itu menjadi semangat kapolres, kapolda dan Kapolri untuk menegakan hukum.

"Karena negara kita negara Hukum. Indonesia sudah 77 tahun," ujarnya.

"Buktikan NKRI itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor apalagi Negara Kepolisian Republik Investor," sambunya.

HST kata dia, harus diselamatkan dari ancaman industri ekstraktif yg merusak. Cukong, penadah dan aparat yang terlibat juga harus ditindak. Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur dari jabatan," tandas Kisworo.

Sebelumnya, Penjabat Sekda HST, Muhammad Yani tak menampik pernah membaca surat usulan pemprov agar HST dilegalkan dari tambang. "Kira-kira tiga atau empat bulan yang lalu," ujarnya.

Namun, ujar dia, tidak ada kata usulan. Melainkan hanya memfasilitasi. "Kita atas nama masyarakat tetap menolak dan tidak menginginkan adanya pertambangan di HST," katanya.

Sebab, tak ditambang saja Kabupaten HST sudah sering diterpa bencana. Seperti banjir bandang, dan longsor yang sampai merenggut korban jiwa. "Apalagi kalau ditambang," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner