bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan terus mengupayakan pembentukan Taman Nasional (TN) Pegunungan Meratus sebagai langkah strategis dalam melindungi keanekaragaman hayati. Termasuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Daerah RTRWP Kalsel Nomor 6 Tahun 2023, Pegunungan Meratus yang seluas 504.000 hektare ditetapkan sebagai pusat keanekaragaman hayati dengan fokus perlindungan ekologi, geologi, dan antropologi.
Dari hasil penapisan yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), disepakati bahwa 119.000 hektare di kawasan pegunungan ini berpotensi untuk ditetapkan sebagai taman nasional.
Kawasan ini mencakup Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Banjar, dan Kotabaru.
Proses pembentukan TN Meratus masih dalam beberapa tahapan penting. Diawali penyusunan data dan informasi sebagai dasar kajian mulai September 2024, dan rapat kajian kebijakan pengelolaan.
Kemudian pertengahan Oktober 2024, Gubernur Kalsel mengajukan permohonan perubahan fungsi kawasan kepada Menteri LHK yang mencakup surat permohonan, peta kawasan, proposal pengajuan, dan surat pernyataan.
Selanjutnya, pembentukan tim terpadu oleh Kementerian Kehutanan diperkirakan akan dilakukan Juni 2025 setelah menunggu pengalokasian anggaran.
"Nanti dilanjutkan dengan penelitian oleh tim terpadu. Kalau semua proses berjalan sesuai rencana, keputusan Menteri LH terkait status Pegunungan Meratus sebagai taman nasional diperkirakan akan keluar Desember 2025," papar Kadishut Kalsel, Fatimatuzzahra, Senin (24/3).