Pembatasan Pertalite

Soal Pembatasan Pertalite, Pertamina: Masih Tunggu Arahan Pemerintah

Pertamina tengah merancang untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Featured-Image
Pemerintah tengah merumuskan revisi Perpres terkait larangan mobil mengisi Pertalite dan Solar Subsidi. (Foto: dok. Pertamina)

bakabar.com, JAKARTA - Pertamina tengah merancang untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pemberlakuan tersebut dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa lebih teratur.

"Prinsipnya, pengaturan perlu kita lakukan, agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi bakabar.com, Selasa (9/5).

Maka dari itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo untuk bisa merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jenis BBM tertentu.

"Secara paralel kita juga menunggu arahan pemerintah untuk revisi Perpres Nomor 191/2014," ungkapnya.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Kembali Turun, Berikut Daftar Terbarunya

Irto juga menyatakan bahwa hingga saat ini semua kendaraan masih diperbolehkan untuk mengisi BBM Pertalite.

Menurutnya, data menunjukkan ada lebih dari 6,5 juta kendaraan yang telah didaftarkan melalui aplikasi MyPertamina.

"Penggunaan aplikasi tersebut demi mengatur ketepatan penerima subsidi Pertalite," terangnya.

Saat ini, Pertamina juga tengah menguji coba penggunaan QR Code untuk Pertalite di sejumlah wilayah seperti Aceh, Bengkulu, Babel (Bangka Belitung), dan Timika (Papua).

Baca Juga: Wujudkan Target NZE, Pengamat: Pertamina dan PLN Miliki Peran Penting

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM berjenis Pertalite belum memilki payung hukumnya.

Itu artinya, beberapa SPBU yang menerapkan pembatasan penjualan SPBU tersebut tidak berdasarkan aturan yang sah.

Diketahui beberapa SPBU membatasi pembelian BBM jenis Pertalite. Padahal, revisi Perpres No 191 Tahun 2014 belum rampung dan sedang dibahas pemerintah.

"Belum ada aturannya. Selama ini (transaksi pembelian Pertalite secara umum) masih biasa, seperti biasa," tegas Menteri Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (5/5).

Editor
Komentar
Banner
Banner