Tak Berkategori

Soal Bentrokan Antar Ormas di Penajam Paser Utara, Begini Kronologinya

apahabar.com, BALIKPAPAN – Setelah mengamankan dan memeriksa sejumlah orang yang terlibat, Polda Kalimantan Timur menyimpulkan kronologis…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ketika memberikan penjelasan dalam press rilis di Mapolda Kaltim. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Setelah mengamankan dan memeriksa sejumlah orang yang terlibat, Polda Kalimantan Timur menyimpulkan kronologis bentrokan antar ormas di Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (27/4).

Bentrokan tersebut sempat membuat suasana di PPU menjadi tegang. Terlebih salah satu ormas yang terlibat berencana datang dari Samarinda.

“Kejadian bermula sekitar pukul 12.15, ketika sebuah perusahaan di Lawe-Lawe didatangi sebanyak 30 orang yang mengaku dari dua ormas di PPU,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (30/4).

“Mereka bermaksud berbicara dengan pimpinan perusahaan berinisial RD, terkait persoalan pekerjaan. Tak lama kemudian, RD datang bersama HR,” imbuhnya.

Namun dialog yang direncanakan tidak terjadi, karena terjadi kekerasan terhadap karyawan dan salah satu pimpinan yang dilakukan oleh oknum kedua ormas tersebut.

Dalam keributan tersebut, sejumlah karyawan dan pimpinan perusahaan dibawa ke kantor ormas di Penajam.

“Selanjutnya perusahaan tersebut meminta bantuan dan menggerakan sejumlah untuk membebaskan pimpinan mereka,” beber Adi Yaya.

Beruntung ketegangan berhasil diredam polisi dengan cepat. Polisi melakukan pemblokiran di pelabuhan, sehingga kelompok perusahaan dapat diamankan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polda Kaltim akhirnya oknum dari kedua ormas berinisial NS dan AN sebagai tersangka.

“Mereka merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan bersama-sama dan dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan,” sebut Ade Yaya.

Sementara 16 dari 27 orang yang diamankan Subdit Jatanras Polda Kaltim, segera menhalani proses penegakan hukum akibat membawa sajam.

“Kami mengimbau kepada masyrakat agar tidak terpancing isu yang berkembang. Sebaiknya percaya kepada kepolisian,” tegas Ade Yaya.

“Kami memastikan tidak satu pun ormas dapat melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, Polri akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner