Bentrokan Ormas

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Buntut Bentrokan Ormas di Bekasi

Polisi tetapkan 3 tersangka buntut bentrokan antar ormas di Bekasi. Pihaknya juga mengamankan 36 orang lainnya yang berstatus wajib lapor.

Featured-Image
Puluhan orang diamankan diduga terlibat bentrokan antar ormas di Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Polisi tetapkan 3 tersangka buntut bentrokan antar ormas di Bekasi. Pihaknya juga mengamankan 36 orang lainnya yang berstatus wajib lapor.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan terhadap orang dan pasal 338 tentang pembunuhan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes pol Dani Hamdani, Jumat (22/9).

Baca Juga: Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga Temukan Benda Diduga Peluru Nyasar

Baca Juga: Bentrok Dua Ormas di Bekasi Pecah di 2 Tempat, Begini Kronologisnya

Sebelumnya polisi juga telah mengamankan 39 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan itu. Tiga menjadi tersangka dan 36 orang lainnya ditetapkan sebagai wajib lapor.

“Ya sudah dipulangkan (36 orang yang diamankan), tapi wajib lapor,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, bentrokan antar ormas itu terjadi dipicu oleh adanya pihak leasing yang menagih tunggakan sebuah kendaraan roda empat milik salah satu anggota ormas. Penagihan itu tak dapat diselesaikan dengan baik-baik, alhasil kedua belah pihak memanggil massa yang berasal dari ormas yang berbeda hingga terjadilah sebuah bentrokan.

Editor


Komentar
Banner
Banner