Tak Berkategori

SMSI Wadah Bernaung Perusahaan Media Online Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejak dibentuk 2017 lalu, kini Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sudah merambah di 20…

Featured-Image
Ketua Tim Formatur SMSI Kalsel, Faturrahman. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejak dibentuk 2017 lalu,kini Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sudah merambah di 20 provinsi di Indonesia.

Melihat hal itu,Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) merasa perlu membentuk SMSI di daerah ini, sebagai wadah menaungi perusahaan media online di Kalsel.

Melihat perkembangan media online yang pesat di Kalsel,membuat SMSI dipandang menjadi organisasi tepat sebagai perlindungan bagi hak-hak wartawan,maupun perusahaan media online.

Baca Juga: Pengusaha Travel Haji dan Umrah Kalsel Ancam Boikot Garuda

Ketua PWI Kalsel Zainal Helmi menyebut, selama ini PWI telah menaungi wartawan-wartawan dari berbagai media, media siber dan media mainstream, baik itu cetak, elektronik, maupun online.

“Kalo media cetak dibawah naungan SPS, maka perlu pula media online ada wadah menaungi seperti SMSI ini, itu guna melindungi hak-hak wartawan jika mereka tersandung kasus hukum,” ucapnya saat rapat pembentukan tim formatur, Kamis (14/3) di gedung PWI Kalsel Banjarmasin.

Helmi menilai selama ini media online hanya berjalan sendiri-sendiri. Sehingga media online ini tidak ada yang mendukung saat mengalami kasus tuntutan hukum. “Persoalannya adalah hukum,ini berdampak besar kepada pemberitaan online,jangan sampai gegara itu wartawan online terjerat kasus hukum atas pemberitaannya,” imbuhnya.

Hal ini disebabkan pemberitaan online yang dirasa cepat menyentuh masyarakat. Sehingga dengan adanya SMSI sebagai wadah menaungi media online, maka masyarakat dapat melihat mana yang benar-benar media terpercaya.

“Di SMSI nanti kita ajak semua perusahaan media online bisa bergabung.Di Kalsel sendiri ada ratusan media online, dan yang hari ini diundangada 20 media, jadi kami dapat melihat mana perusahaan media online itu sesuai dengan ketentuan dewan pers terkait regulasi menjadi sebuah media, karena ini berafiliasi bersama dewan pers,” terang Helmi.

Sedangkan ketua Formatur SMSI Faturrahman mengatakan, ini akan menjadi wadah pembinaan dan pembelaan-pembelaan jika nantinya memang ada dari wartawan tersandung kasus hukum terkait pemberitaan.

“Kami ingin SMSI juga menjadi wadah sebagai pembuka jalan bisnis bagi perusahaan media online, dan menjadi tempat perlindungan hak bagi wartawan dan perusahaan media online terkait hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Pulau Rusa, Tempat Wisata Alam Baru di Kalsel

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner