Cabus Status KJP

SMA 13 Jakarta Setuju Cabut KJP Siswa yang Merokok

Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Jakarta Tuti Sukarni mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa perokok.

Featured-Image
KJP siswa di Jakarta Utara yang merokok akan dicabut.Foto: Republik.

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Jakarta Tuti Sukarni mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pelajar yang ketahuan merokok. Hal tersebut demi mendukung pembentukan profil Pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter.

Menurutnya merokok secara kesehatan sudah jelas berpengaruh negatif bagi siswa salah satunya siswa SMA. Ia menyebut dengan merokok bisa memberikan dampak buruk.

"Sepengetahuan saya selama menjadi guru lebih 30 tahun, anak-anak yang berprestasi adalah mereka yang memiliki disiplin baik dan pastinya tidak merokok," kata Tuti saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).

Baca Juga: Pemprov Akan Cabut KJP Jika Pelajar Terlibat Tawuran

Saat ini pihaknya, mendahulukan pembinaan terhadap peserta didik yang ketahuan melanggar aturan tata tertib sekolah tersebut, sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bersangkutan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bahwa satuan pendidikan (sekolah) dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut KJP Plus yang sudah diterima peserta didik jika melanggar 23 larangan, termasuk salah satunya ialah merokok.

Tuti menjelaskan langkah pertama apabila ada murid di sekolahnya yang melanggar aturan merokok. Pertama dengan mengundang orang tua siswa.

Baca Juga: Pemprov Akan Cabut KJP Jika Pelajar Terlibat Tawuran

Kemudian dilakukan kunjungan ke rumah (home visit) dan pembinaan rutin selama beberapa waktu untuk membiasakan anak dengan praktik-praktik perilaku yang baik.
​​​​​​​
"Misalnya dari waktu masuk sekolah, peserta didik menyalami guru di gerbang sembari guru-guru melihat kerapian pakaian siswa, kesehatannya dan kebahagiaannya saat berangkat ke sekolah," jelasnya.

Kemudian pihak sekolah seperti pembina juga selalu mengingatkan para peserta upacara terhadap tanggung jawab mereka selama berada di sekolah.

Baca Juga: Pelajar SMA Sungkai Utara Belajar Etika di Dunia Digital

Sebelum belajar dilakukan doa bersama, lalu setelah itu guru dan wali kelas juga memberikan pengarahan dan melihat perubahan perilaku yang bersangkutan saat kegiatan belajar-mengajar.

Tuti mengatakan pencabutan KJP Plus bukan berarti membiarkan anak yang bersangkutan untuk tidak dapat meneruskan sekolah. Karena saat ini biaya sekolah sepenuhnya sudah gratis, anak tetap bisa bersekolah.

Fungsi KJP Plus selama ini untuk memberikan bantuan operasional pembelajaran yang layak kepada anak agar mereka bisa membeli seragam, buku-buku pelajaran, ongkos transportasi ke sekolah, dan lain-lain.

"Kan mereka sekolah gratis. KJP untuk tambahan transportasi, pembelian buku dan lain-lain bukan untuk beli rokok," tukas Tuti.

Editor


Komentar
Banner
Banner