Pungutan Iuran Batu Bara

Skema Pungutan Iuran Batu bara, Menteri ESDM: Harusnya Tak Dibebani PPN

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) seharusnya ditiadakan dalam skema pungutan iuran batu bara.

Featured-Image
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (6/1). apahabar.com/Lenny

bakabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) seharusnya ditiadakan dalam skema pungutan iuran batu bara.

Alasannya, kini skema pungutan iuran batu bara mulai mengerucut ke Mitra Instansi Pemerintah (MIP). Belakangan, skema MIP terhambat isu PPN.

"PPN sudah ada sebelumnya dalam proses penjualan sehingga jika menerapkan skema pungut salur PPN tak perlu lagi dibebankan," kata Arifin saat ditemui dikantornya, Jumat (24/3).

Mengingat target pengelolaan dana kompensasi batu bara baru akan dijalankan semester I- 2023. Artinya pelaksanaan skema tarik salur melalui MIP paling lambat pada Juni 2023.

Baca Juga: Maret 2023, Begini Harga Batu Bara Acuan yang Ditetapkan Pemerintah

"Kalo kami sifat kompensasi saling membantu satu sama lain untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan harus di harga DMO. Mereka seharusnya saling isi mengisi aja tarik dan salur," jelas Arifin.

Sebelumnya, ada pihak yang menilai dana kompensasi ini dinikmati oleh pengusaha batu bara yang memenuhi alokasi batu bara dalam negeri atau DMO. Nantinya, dana tersebut bakal diberikan oleh pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi DMO.

"Jadi dengan adanya skema tarik salur itu, merupakan solusi dan meminimalisir dalam pemenuhan DMO," terangnya.

Baca Juga: PTBA Targetkan 41 Juta Ton Produksi Batu Bara untuk Tahun 2023

Sebagaimana diketahui, skema pungutan iuran batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan MIP lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, isu transparansi dan independensi lembaga mennjadi alasan krusial di mata publik terkait pungutan tersebut. Itu sebabnya pemerintah memilih konsep MIP sebagai lembaga pemungut dan penyalur yang transparan, akuntabel dan tentunya bebas kepentingan.

Editor
Komentar
Banner
Banner