bakabar.com, TANJUNG, – Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 tahun 2020 kembali dilakukan.
Kali ini giliran Tiga Pilar Kecamatan Tanjung yang dipimpin Kapolsek Tanjung, Camat Tanjung, dan Danramil setempat.
Sasaran dalam operasi ini para pengunjung dan pedagang di Pasar Jangkung, Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung.
Kapolsek Tanjung, Ipda Dedy Indarto mengatakan dalam operasi ini pihaknya bersama unsur muspika masih menemukan adanya warga yang abai terhadap protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Ada enam warga yang terjaring tidak memakai masker saat dilakukan operasi yustisi ini.
“Tiga orang kami berikan teguran lisan dan tiga lainnya diperintahkan membeli masker,” kata Ipda Dedy, Jumat (6/11) sore.
Terpisah, Camat Tanjung, Arianto, mengatakan operasi yustisi ini akan terus dilakukan pihaknya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Walaupun saat ini Tabalong tidak ada kasus baru Covid-19 atau nol positif, tidak menyurutkan upaya kita melalukan operasi yustisi,” katanya.
Dirinya juga mengajak masyarakat Tabalong khususnya di Kecamatan Tanjung untuk menerapkan Prokes.
“Tetap terapkan prokes, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun (3M+1T),” pungkasnya.