bakabar.com, JAKARTA – Pakar Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Tjahjanto Budisatrio menyatakan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon di tanah air sangat tidak sehat dan merugikan konsumen.
Hal tersebut selama ini berkaitan dengan tidak adanya transparansi kepada konsumen mengenai harga pertama pembelian galon yang dipatok sebesar rata-rata Rp55.000/galon ibarat kontrak jangka panjang.
Selain itu, konsumen juga diikat agar terpaksa beli produk satu merek. Termasuk pembelian selanjutnya mengeluarkan biaya antara Rp18.000-Rp22.000/galon.
"Jadi, transaksi harga pertama itu dianggap beli putus, dengan tidak adanya jaminan galon yang dibeli juga dalam kondisi baru. Sistem ketergantungan yang sengaja dibangun untuk mengikat konsumen melalui pembelian galon secara beli putus, justru membuat pengusaha tidak akan rugi," kata seperti dilansir Antara, Rabu, (23/11).
Baca Juga: G20 Buka Peluang Bisnis Bagi UMKM Terutama Sektor Pariwisata
Pasalnya, konsumen yang sudah beli galon bekas pakai bakal terikat dan bergantung, serta tak bisa pindah ke lain galon, karena galon yang sudah dibeli tak bisa ditukar dengan galon merek lain.
“Faktanya, uang yang sudah tertanam tersebut sudah menjadi keuntungan tersendiri bagi produsen. Konsumen sudah bayar di muka, tapi kenyataannya yang didapatkan bukan galon baru, tapi galon lama,” katanya.
Tambahan keuntungan yang didapatkan produsen AMDK galon juga bisa didapat dari sisi lain, lanjutnya, boleh jadi konsumen mendapatkan galon baru pada pembelian perdana, tapi begitu nantinya ditukar dengan galon yang sudah diisi kembali, justru mendapatkan galon yang diproduksi bertahun-tahun lalu.
"Jadi pembeli jelas dirugikan. Bisa dibilang, sistem ini merugikan konsumen,” katanya.
“Belum ada orang yang bicara soal ini, karena banyak yang belum sadar,” imbuhnya.
Baca Juga: Ide Marketing Unik, Kunci Memulai Bisnis F&B
Sebelumnya, Budisatrio juga mengungkapkan dari sisi kompetisi bisnis, persaingan usaha yang ada juga menjadi kurang sehat karena ada barriers to entry ke dalam pasar.
“Kalau ada barriers to entry, tentu saja sudah ada suatu rintangan, yang artinya pasar ini menjadi sudah tidak lagi perfect competition tapi imperfect competition," katanya.
Dia mencontohkan kalau masyarakat membeli galon A, dan ternyata galon A tidak ada di toko, pembeli harus membawa pulang galon kosong itu. Galon merek A tidak bisa ditukar dengan merek galon B.
Baca Juga: Utamakan Kualitas, Bisnis F&B Tidak Bisa Bertahan dengan Modal Viral
Dengan kata lain, ini adalah kontrak jangka panjang yang disadari atau tidak, terbentuk dari sistem yang ada saat ini.
“Jadi, otomatis di-lock in (pelanggan dikunci). Switching cost-nya (biaya ganti galon ke merek lain) jadi mahal. Ada lock in dan ada switching cost. Inilah yang membuat sebuah barrier.”
Budisatrio menegaskan produsen yang berhasil melakukan lock in secara kuantitas, maka otomatis menjadi sangat dominan dalam pasar.
Respons YLKI Soal AMDK Galon
Sementara itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo juga mengingatkan produsen galon AMDK agar bersikap terbuka kepada publik di Indonesia.
“Konsumen harus mendapat informasi apakah galon yang digunakan isinya, termasuk segel, benar-benar baru dan asli. Produsen dan distributor seharusnya memberikan informasi sejelas mungkin seputar galon AMDK, agar konsumen mendapatkan haknya dengan benar," katanya.
Tubagus mendesak agar produsen galon AMDK melakukan inspeksi secara berkala pada galon-galon yang ada di distributor, agen atau di pasaran untuk menghindari adanya penyimpangan.
”Inspeksi ini bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pembaruan galon-galon bekas pakai, jika memang sudah tidak layak pakai,” katanya.