Hiburan

Singgung Mandi Lumpur, KPI Minta Televisi Lebih Peka Pilih Konten Viral untuk Ditayangkan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penegaskan kepada stasiun-stasiun TV soal materi atau muatan program siaran yang berasal dari konten di media sosial

Featured-Image
Singgung Mandi Lumpur, KPI Minta Televisi Lebih Peka Pilih Konten Viral untuk Ditayangkan. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penegaskan kepada stasiun-stasiun TV soal materi atau muatan program siaran yang berasal dari konten di media sosial.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya berharap industri televisi selektif memilih narasumber untuk program siaran.

Selain itu, KPI juga mengimbau agar konten viral tak ditayangkan TV.

Baca Juga: KPI Akhirnya Buka Suara Soal Kontroversi Fajar Sad Boy Diundang Ke Acara TV

"KPI berharap industri televisi tidak menggunakan konten yang viral semata-mata jadi muatan program siaran. Artinya begini, boleh menampilkan konten yang viral tapi harus kemudian selektif memilih," kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah dilansir kompas, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan lembaga penyiaran harus mempertimbangkan apakah konten yang ditampilkan dalam program siaran dapat membawa manfaat bagi publik.

Hal itu menimbang konten video di TikTok terkait mengemis online dengan cara mandi lumpur yang membuat masyarakat resah karena mengandung unsur eksploitasi orang lanjut usia (lansia).

"Kalau tidak (selektif), ini malah menjadi inspirasi bagi publik semakin banyak orang yang kemudian mandi lumpur, semakin banyak orang yang dipukul-pukul kepalanya pakai panci demi mendapatkan duit, followers, viewers dalam program live-nya, maka jangan pernah dilakukan," tegasnya.

Nuning mengatakan konten viral yang disiarkan masih bisa menjadi program siaran jika disajikan dalam rangka pengupasan fenomena dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

Sebelumnya KPI juga mengomentari wawancara remaja asal Gorontalo, Fajar Sad Boy, di televisi mengenai kisah asmaranya.

“Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang,"  tulis KPI melalui akun Instagram @kpipusat, Kamis (19/1/2023).

Editor


Komentar
Banner
Banner