Sindikat Pencuri Traktor

Sindikat Pencuri Traktor Banyuwangi, Modus Mutilasi: Setahun Beraksi

 Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis traktor. Mereka dikenal pemain lama. Modusnya traktor kena mutilasi.

Featured-Image
Kepolisian Polresta Banyuwangi tunjukan barang bukti hasil penangkapan yang (15/12), (foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

bakabar.com, BANYUWANGI - Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis traktor. Mereka dikenal pemain lama. Modusnya traktor kena mutilasi. Lokasi aksi, di Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur.

Berdasarkan identifikasi, grup pencuri itu mengincar kelalaian petani. Traktor ditinggalkan di sawah bakal dilibas. Lalu, mereka bakal mencopot mesin. Buat meninggalkan jejak.

Traktor beserta kunci bakal ditinggalkan. Kadang-kadang. Meski, lebih mudah dan cepat menjual mesin. Samar hasil curian.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan total ada 3 pelaku utama dalam pencurian traktor. Mereka diantaranya pria berinisial MT (45) dan MW (33) beralamat di Kecamatan Licin.

"Ketiga pelaku tersebut merupakan satu komplotan," kata AKBP Dewa, Kamis (15/12).

Baca Juga: Series 'Rencana Besar', Pencurian Uang Sebesar 17 Miliyar

Selanjutnya, mesin itu diangkut menggunakan mobil dan menjualnya dengan harga sekira Rp 2,5 juta per unitnya.

"Mesih hasil curiannya dilego ke sejumlah wilayah tapal kuda," Bebernya.

Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap para penadah traktor curian tersebut. 

"Total ada 6 orang yang diamankan," Tegasnya.

"Merek berasal dari wilayah Bondowoso dan Situbondo," Imbuhnya.

Dalam catatan petugas, Ketiga pelaku telah beraksi sejak Januari hingga Desember 2023. Dalam pengakuan kepada kepolisian mereka telah beraksi di 65 hingga 70 TKP.

Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan 2 traktor, dan 3 mesin bajak sawah, serta barang bukti lainnya seperti mobil, tang, kunci ring, yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Baca Juga: Cegah Pencurian Komponen Rel, KCIC Kerja Sama TNI-Polri dan Pasang CCTV

"Barang bukti kami kumpulkan, dan masih terus kami dalami," Tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya paling lama 7 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner