bakabar.com, AMUNTAI – Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pemuda berinisial SG (20) ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari RT 002 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Selasa 6 Juli sekitar pukul 18.50 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengatakan pihaknya juga menyita sabu-sabu dengan berat bersih 0.71 gram.
” Petugas juga menyita barang bukti 1 sedotan plastik, 1 pack plastik piper klip dan 1 handphone merk Realme hijau lengkap dengan kartu simnya,” jelasnya, Rabu (7/7).
Penangkapan pemuda kelahiran Amuntai 15 September 2000 ini berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak ke alamat rumah yang dimaksud dalam informasi tersebut.
Benar saja, saat sampai di rumah itu petugas mendapati SG di dalamnya bersama barbuk sabu dan lainnya.
“Petugas pun langsung menangkap pelaku dan menyita barang buktinya. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres HSU,” pungkas Iptu Siswadi.