bakabar.com, MARTAPURA - Tukang pijat bernama Syafrudin (56) diciduk Sat Narkoba Polres Banjar karena kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di kotak NCB (kotak sekring listrik, red) kost-kostan miliknya, Kamis (16/1) sekitar pukul 15.30 Wita.
Syafrudin diamankan Sat Narkoba Polres Banjar di sebuah kost miliknya di Jalan Madu Manis, Gang Melati, Kelurahan Sungai Paring, Martapura.
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Purnoto, melalui KBO Narkoba Iptu Andi Pratino saat dilakukan penangkapan Syafrudin sempat mengelak.
“Saat kami geruduk di rumahnya, tersangka ini sempat mengelak dan bersikeras tidak mau mengaku, namun anggota berhasil mengungkap tempat dia menyembunyikan barang haram tersebut,” ujar Andi kepadabakabar.com, Jumat (17/6) sore.
Setelah ditemukannya barang yang disembunyikan tersebut,sambungnya, tersangka tidak berkutik dan tidak bisa mengelak lagi.
Dalam operasi kali ini, polisi berhasil menemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 2,50 gram yang terbungkus dengan kertas timah, 1 paket alat isap serta uang hasil penjualan sebesar 200 ribu rupiah.
"Dari keterangannya, Syafrudin tersebut berprofesi sebagai tukang pijat," beber Andi.
Untuk saat ini, Syafrudin diamankan Sat Narkoba Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Polsek Tapin Utara Ringkus 2 Pengedar Sabu, Seorang Berhasil Kabur
Baca Juga: Lama Ditarget, Tersangka Pemakai Sabu di Tapin Diringkus Polisi
Reporter: AHC 15Editor: Muhammad Bulkini