bakabar.com, BANJARMASIN– Pengedar sabu memang tak pernah kehabisan akal. Demi memuluskan bisnis haramnya, segala cara dihalalkan.
Direktorat Narkoba Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Narkotika golongan I tersebut disimpan di dalam kursi dan sebuah speaker aktif, juga sandal jepit. Tujuannya tidak lain untuk mengelabui petugas.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Panglima Batur Gang Masjid I, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi ini dikembangkan. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan pemilik rumah yang diketahui bernama Samsul alias Kodok (35).
Petugas kemudian menangkap Kodok, dan setelah dilakukannya penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu di dalam kursi yang didudukinya. Juga dari sendal jepit yang dikenakannya.
Dari penggeledahan itu, aparat kemudian menemukan satu paket sabu lainnya di dalam speaker.
Baca Juga:Satpol PP Bongkar Produsen Tuak di Banjarbaru, 530 Liter Diamankan!
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya pelaku kami amankan setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu-sabu ini disembunyikan di sandal jepitnya,” kata AKBP Andi, Jumat (11/1).
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Kodok dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz