Hot Borneo

Simpan Sabu Dalam Bungkus Kacang, Pengedar di Batulicin Diamankan Polisi

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS (33) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS (33) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.

Pemuda itu ditangkap di Jalan Berlian RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Senin (3/10) sekira pukul 15.30 Wita.

"Kami amankan seorang pengedar sabu di Batulicin," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.

AKP Made mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi sabu di wilayahnya.  

"Kami selidiki dan mendapati tersangka yang berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan," ujar AKP Made, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin.

AKP Made menuturkan pihaknya langsung menggelah tersangka dan menemukan paketan sabu di badannya.

"Langsung kami geledah dan menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 2,25 gram yang terbungkus dalam plastik kacang Dua Kelinci," jelasnya.

Selain paketan sabu, petugas juga menyita satu handphone merk Oppo A33 warna biru malam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Batulicin untuk berposes hukum," pungkas AKP Made.

Diketahui tersangka AS merupakan warga Jalan Insgub Gang Sejati RT 07 RW 02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

Editor


Komentar
Banner
Banner