Hot Borneo

Simpan Sabu 20 Paket, IRT Gambah Luar Diringkus Polsek Kandangan

apahabar.com, KANDANGAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AHD diringkus jajaran Polsek Kandangan, Kabupaten Hulu…

Featured-Image
AHD, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti. Foto: Kasi Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AHD diringkus jajaran Polsek Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi, menjelaskan Satresnarkoba Polres HSS dan Polsek Kandangan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (15/3) sekira pukul 18.00 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana narkoba.

“Lokasinya bertempat di Desa Gambah Luar RT 002 RW 001 Kecamatan Kandangan, HSS,” kata Ipda H Purwadi, Selasa (22/3) sore.

Setelah penyelidikan, tim gabungan selanjutnya menangkap dan menggeledah rumah yang di tempati AHD yang merupakan IRT.

Jajaran Satresnarkoba Polres HSS dan Polsek Kandangan menemukan sebanyak 20 paket berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan berat bersih 2,14 gram.

Selain itu pula turut diamankan polisi uang tunai Rp3.904.000, satu buah timbangan digital warna hitam, satu korek api, tiga serok dari sedotan, selembar baju sasirangan, tas jinjing, serta handphone.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kandangan,” lanjut Ipda H Purwadi.

Atas perbuatannya, IRT itu terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bawa Sabu Sekilo Lebih, Pemuda Banjarbaru Diringkus di Halaman Hotel Familia



Komentar
Banner
Banner