bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial S (33) diringkus jajaran Resnarkoba Polresta Balikpapan lantaran kedapatan menyimpan double L sebanyak 3.830 butir.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara online. Saat barang datang melalui jasa ekspedisi, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Ini barang diantar oleh salah satu jasa ekspedisi. Jadi saat kami telusuri yang pesan adalah pelaku ini,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.
Pengakuan pelaku, obat terlarang itu dibeli seharga Rp 900 ribu per bungkus. Rencananya akan dijual kembali di Balikpapan seharga Rp 1,3 juta per bungkusnya.
“Saya jualnya ke teman-teman yang kenal saja pak, sama orang yang nyari. Kalah pelajar nggak saya jual,” ujar pelaku.
S mengaku baru tiga kali memesan obat terlarang itu. Dan yang ketiga kali ini, ia harus berdiam di balik jeruji besi lantaran ketahuan oleh petugas.
“Baru tiga kali, Pak, belinya lewat online,” ungkapnya.
Pelaku sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.