apahabar.com, RANTAU - Satnarkoba Polres Tapin mengamankan dua pria setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu.
Tersangka pertama berinisial D (62). Dia merupakan warga Kecamatan Binuang, Tapin. Pelaku lainnya adalah R (53) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Banjar. Polisi mengamankan keduanya di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Tapin melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua budak sabu tersebut.
"Benar, siang kemarin kami tangkap setelah beberapa hari terakhir diintai. Saat diamankan kita temukan ada tiga paket sabu," ungkapnya, Rabu (18/1) malam.
Baca Juga: Derby Papadaan: Borneo FC Bawa Misi Balas Dendam Atas Barito Putera
Tersangka D diamankan di dalam rumah, tepatnya di jalan Irigasi Haruban, Kecamatan Binuang, Tapin.
"Dari tangan D kita berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bersih 0,29 gram lengkap dengan alat hisap atau bong dan pipet kaca serta sebuah handphone," ujar AKP Tatang.
Setelah berhasil mengamankan D, polisi kembali berhasil mengamankan R (53) di pinggir jalan kawasan Danau Salak.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R dengan barang bukti sebanyak 14 paket sabu dengan total berat bersih sebanyak 67,62 gram," jelasnya.
Baca Juga: Kotabaru Ranking 1 Inflasi Tertinggi di Indonesia, Wakil Rakyat Buka Suara
Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka R dikenakan pasal 112 (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk tersangka R dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.