bakabar.com, BATULICIN – Seorang pengedar sabu berinisial AD (27), warga Jalan Transmigrasi, RT 06, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
AD ditangkap di Jalan Bersama RT 05 Desa Bersujud Kecamtan Simpang Empat, Senin (20/6) sekira pukul 00.10 Wita.
Dari tangan AD petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat hampir satu ons yang disimpan di dalam rumahnya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniasyah, mengatakan awalnya pihaknya mengamankan AD saat sedang berjalan di luar rumah.
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa AD menyimpan sabu di kediamannya. Polisi pun menggiring tersangka ke rumahnya.
“Atas informasi itu, kami giring tersangka ke rumahnya dan akhirnya menemukan 36 paket sabu seberat 99,51 gram” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.
Menurut keterangan, tersangka AD sudah mengedarkan barang haram itu sekira dua bulan.
“Sudah dua bulan dia menggeluti bisnis terlarang itu,” jelas AKP Made.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam, sendok plastik warna merah, dan satu buah timbangan digital.
Kemudian satu bungkus plastik klip, satu plastik klip besar, satu kantong warna putih, satu kotak jam Alexander Christie, dan satu unit HP merk Apple warna silver.
“Tersangka sudah kami berproses,” pungkas AKP Made.