bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara menangkap seorang pemuda asal Desa Banua Halat Kiri, MA (22) karena kedapatan menyimpan belasan paket sabu.
MA ditangkap di sebuah rumah, Jalan Perintis Raya, Desa Keramat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan MA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, lantaran diduga menyediakan sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti diduga sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 4,82 gram yang disimpan di kuda-kuda rumah. TKP di Desa Keramat,” kata Kapolsek Tapin Utara kepada bakabar.com, Selasa (31/8) malam.
Selain mengamankan 12 paket, polisi juga amankan barang bukti satu handphone merk samsung A02 warna hitam dan tisu.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tapin Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Sugiyono.
Atas perbuatannya MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Geledah Indekos di Banjarmasin, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu