bakabar.com, RANTAU - Polsek Tapin Utara kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika.
Terakhir mereka menangkap seorang pria berinisial RFE (38) di Desa Badaun, Selasa (30/7) sekitar pukul 06.30 Wita
Dalam operasi penangkapan tersebut, ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,11 gram. Juga disita barang bukti lain seperti uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, sebuah timbangan digital dan handphone.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Tapin Utara Iptu Arifin Simbolon, mengungkapkan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi mereka.
"Barang bukti ditemukan di lantai dua, tepat di atas atap rumah pelaku. Total 23 paket dengan setiap paket dibungkus menggunakan ciri tertentu untuk menandai ukuran dan harga," jelas Arifin, Kamis (1/8).
Diketahui RFE sudah kurang lebih satu tahun menjalani aktivitas sebagai pengedar narkotika dengan metode yang rapi dan terorganisir.
"Cara yang dilakukan pelaku adalah menempatkan sabu di lokasi tertentu. Kemudian lokasi penyimpanan sabu difoto dan dikirim ke pembeli," tambah Arifin.
Akibat perbuatan tersebut, RFE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk menekan angka peredaran narkoba di masyarakat," pungkas Arifin.