bakabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial MM (33) ditangkap tim gabungan Polsek Tapin Utara dan Resmob Sat Reskrim Polres Tapin, lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.
Penangkapan warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, itu dilakukan sekitar pukul 15.15 Wita di depan mesin ATM Bundaran Bungur, Kamis (31/7).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max hasil curian, kunci Y, obeng ketok yang telah dimodifikasi, dan surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK) atas nama pemilik sah.
"Diduga untuk mengelabui polisi dan pemilik sah, pelaku sempat mengubah warna bodi sepeda motor tersebut dari putih menjadi oranye," jelas Kapolres Tapin melalui Kapolsek Tapin Utara, Ipda Budi Santoso, Jumat (1/8).
Adapun tindak pencurian terjadi, Rabu (30/7) dini hari, ketika motor tersebut diparkir di teras rumah korban di Jalan Darussalam. Motor baru ketahuan hilang, setelah istri korban hendak berangkat ke pasar.
"Pelaku menggunakan alat khusus untuk merusak kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban. Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Budi.
Berkaca dari kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar lebih waspada. Di antaranya selalu menggunakan kunci ganda, dan tidak memarkir kendaraan sembarangan.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan situasi kamtibmas di Tapin. Kami pun siap memberikan pelayanan dan respons cepat apabila mendapat laporan masyarakat," tutup Budi.