Hot Borneo

Simpan 23 Paket Sabu, Warga Teweh Tengah Barut Ditangkap Polisi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Akibat kepemilikan 23 paket sabu, seorang warga di rumah barak Jalan Ronggolawe…

Featured-Image
Barang bukti yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres Barito Utara dari tangan tersangka SP. Foto: Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Akibat kepemilikan 23 paket sabu, seorang warga di rumah barak Jalan Ronggolawe Gang Pararawen II RT 35A Kelurahan Melayu, digelandang Sat Resnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Rabu (13/4).

Dalam penggerebekan yang berlangsung pukul 21.30 WIB di Kecamatan Tengah Tengah itu, polisi menangkap seorang pria berinisial SP.

Disaksikan sekretaris RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar yang ditempat tersangka. Paling mencolok adalah 23 paket berisi sabu dengan berat total 3,16 gram.

Sabu tersebut disimpan dalam tiga buah dompet kecil yang ditaruh di atas meja dalam kamar. Selain narkotika golongan II itu, polisi juga memperoleh satu bong atau alat isap.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu di rumah barak yang dihuni pelaku,” papar Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah, Kamis (14/4).

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan kebetulan pelaku sedang berada di tempat. Selanjutnya penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sekretaris RT setempat,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner