bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu kembali meringkus seorang pencuri telepon seluler.
Rs alias Rudi (27) mesti berurusan dengan polisi, karena diduga telah mencuri ponsel handphone milik Lili Hartati.
Warga Jalan Andi Idham, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, itu ditangkap di Jalan Raya Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (5/5) sekitar pukul 00.30.
“Tindak pidana ini terjadi 21 April 2021 sore di sebuah toko buah di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubag Humas, AKP I Made Rasa, Kamis (6/5).
Awalnya korban yang sedang belanja, menaruh ponsel di atas keranjang buah. Setelah membayar buah yang dibeli, korban lupa mengambil ponsel itu dan langsung masuk ke mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Sekitar 30 menit kemudian, korban baru sadar telah meninggalkan ponsel di toko buah tersebut. Setika korban putar balik dan berharap ponsel itu masih ada.
Namun ketika tiba kembali, harapan korban tidak terpenuhi. Ponsel seharga Rp3 juta tersebut telah raib.
“Pelapor berusaha menanyakan kepada pemilik toko. Namun pemilik toko mengaku tidak tahu atau tidak melihat,” jelas Made Rasa.
“Sekarang pelaku dalam proses untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” tandasnya.