bakabar.com, BANDUNG - Sidang kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana kembali digelar hari ini, Rabu (20/9) dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang, saksi menyebut fee proyek Dishub mengalir ke anggota DPRD Bandung.
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi ini. Mereka adalah Kasubag keuangan Dishub Kota Bandung, Kalteno; Staf keuangan Dishub Kota Bandung, Nur Aini Ismail Baranuri; serta 2 orang pegawai harian lepas (operator ATCS) Dishub Kota Bandung, yakni Asep Gunawan dan Nadia Nurul Annisa.
Saat sidang, Kalteno ditanya jaksa KPK menanyakan soal aliran fee proyek pengadaan CCTV dan Layanan internet di Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Kalteno mengaku bahwa dirinya memang pernah menjadi pengumpul dana fee proyek dari berbagai bidang di Dishub Kota Bandung.
"Fee proyeknya sebesar 5 persen yang dikumpulkan dari nilai proyek atau kegiatan di berbagai bidang, dan itu perintah Kadishub Bandung, Ricky Gustiadi," kata Kalteno di persidangan, Rabu (20/9).
Baca Juga: Sidang Yana Mulyana, Saksi Akui Terima Uang Fee Proyek Dishub Bandung
Menurut Kalteno, pengumpulan untuk fee proyek dilakukan pada tahun 2020 dan berhasil terkumpul sebesar Rp 200 juta. Dana itu digunakan untuk pembagian jatah THR pejabat di Pemkot Bandung.
Ketika ditanya mengenai siapa saja pejabat yang mendapatkan THR, Kalteno hanya menjawab ada banyak orang. Termasuk Yana Mulyana, Sekda, Sekretaris Dinas, dan lain-lain.
"Detailnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), "ungkapnya.
Baca Juga: KPK Periksa 5 Anak Buah Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana
Kalteno juga mengaku dirinya pernah memberikan fee proyek kepada dua komisi di DPRD kota Bandung, yakni komisi D dan C. Komisi itu diberikan dua kali dalam setahun.
"Ada yang langsung diberikan ke Ketua komisi D dan pendamping komisi C. Uang itu untuk kebutuhan konsumsi dan kunjungan anggota dewan," kata Kalteno.
Untuk diketahui, Yana Mulyana dkk telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu (6/9). Ketiga terdakwa didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar yang berasal dari 3 perusahaan.