Suap Mantan Wali Kota Bandung

Sidang Suap Yana Mulyana Cs, Hakim Ingatkan Soal Izin Cek Kesehatan

Sidang Lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City tahun 2022-2023 digelar dengan terdakwa Yana Mulyana Cs.

Featured-Image
Tiga Terdakwa Kasus Suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan Internet service provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023, Yana Mulyana Walikota Bandung nonaktif, Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, saat menghadiri persidangan di.Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/09).Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023 dengan terdakwa walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (20/09).

Sidang hari ini kembali dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih dengan hakim anggota Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto.

Usai membuka sidang, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih memperingatkan tim kuasa hukum terdakwa Yana Mulyana agar surat permohonan ijin terkait pemeriksaan kesehatan (medical check up) terdakwa Yana Mulyana harus disertai rujukan dari petugas kesehatan Rumah Tahanan (Rutan) tempat terdakwa ditahan.

Selain itu, menurut Hera, surat permohonan tersebut harus disampaikan sebelumnya di persidangan agar semua pihak, baik jaksa dan majelis hakim dapat mengetahuinya. Bukan dengan dikirimkan langsung begitu saja.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Yana Mulyana Cs Digelar Besok

"Sebelum kita mulai agenda sidang hari ini, untuk kuasa hukum terdakwa Yana Mulyana, saya mengingatkan soal surat permohonan ijin medical check up untuk terdakwa agar disampaikan dulu sebelumnya di persidangan agar semuanya mengetahui agar tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Hera usai membuka persidangan, Rabu (20/09).

"Jadi jangan langsung dikirimkan begitu saja. Selain itu permohonan juga harus disertai surat rujukan oleh petugas kesehatan rutan disana, biar ijin keluar untuk pemeriksaan kesehatan ini jelas," katanya.

Sejauh ini, informasi yang didapatkan mengungkapkan agenda sidang hari masih beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada program Bandung Smart City tahun 2022-2023.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini di antaranya: Kalteno yang merupakan Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung, staf keuangan Dishub Kota Bandung, Nur Aini Ismail Baranuri serta 2 pegawai harian lepas (operator ATCS) Dishub Kota Bandung yakni Asep Gunawan dan Nadia Nurul Annisa.

Editor
Komentar
Banner
Banner