bakabar.com, KANDANGAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kandangan tidak dapat menerima apa yang diajukan penggugat dalam sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) dan warga Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.
Juru Bicara PN Kandangan Kelas IB, Ana Muzayyanah menyampaikan bahwa majelis hakim telah menyampaikan putusan pada Selasa 26 Juli 2022.
“Putusan tidak dapat diterima. Penggugat bisa mengajukan gugatan baru, bisa juga mengupayakan banding,” kata Ana Muzayyanah kepada bakabar.com, Jumat (5/8) sore.
Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra didampingi Hakim Anggota Yuri Adriansyah dan Agustinus Herwindu Wicaksono menyampaikan dua alasan kuat untuk tidak menerima gugatan tersebut.
Pertama, dalam surat gugatan penggugat (Pemkab HSS) tidak menjelaskan secara detil berapa panjang dan lebar tanah yang dibeli dan yang menjadi sengketa.
Kedua, berdasarkan pendapat majelis hakim bahwa apa yang diajukan penggugat masih kabur atau kurang pihak sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam isi putusan PN Kandangan, saksi notaris memberikan keterangan bahwa penolakan pensertifikatan tanah objek perkara sengketa tersebut dari pernyataan lisan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hulu Sungai Selatan sebagai lembaga yang berwenang untuk itu.
Sementara, BPN setempat tidak pernah mengeluarkan penolakan secara resmi atau tertulis bahwa tanah sengketa itu bagian dari kawasan hutan lindung.
Kemudian, majelis hakim juga memutuskan tergugat yakni warga Loksado atas nama Abdul Khair telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir sehingga persidangan dilakukan dengan tanpa kehadiran tergugat atau secara verstek.
Diketahui, sengketa itu berlokasi di RT 02 RW 1 Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado yang dibeli Pemkab HSS pada tahun 2020 untuk pengembangan Objek Wisata Air Panas Tanuhi Loksado.
Isi dalam gugatan menyebut bahwa Abdul Khair diminta melepaskan hak atas sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak di RT 02 RW 1 Desa Hulu Banyu, Loksado.
Sebagaimana dimaksud dalam surat penguasaan fisik bidang tanah tanggal (27/05/20) atas nama Abdul Khair dengan luas 6.771 M2 dari total 11.480 M2 yang telah dibuatkan akta pelepasan hak berdasarkan penguasaan fisik bidang tanah nomor 1 melalui notaris tidak sah dan batal secara hukum.
Pemkab HSS merasa dirugikan lantaran surat penguasaan fisik bidang tanah itu sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Oleh karenanya, Abdul Khair diminta mengembalikan kerugian atas tanah yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dengan uang sebesar Rp521.367.000 kepada Pemkab HSS dengan rincian perhitungan harga tanah Rp77 ribu/meter dikalikan 6.771 M2 (yang masuk kawasan hutan lindung).