bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, asosiasi pekerja angkutan tongkang dan hauling PT. Antang Gunung Meratus (AGM) telah digelar pada Rabu (19/1) kemarin.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda.
“Police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP garis polisi seharusnya dilepas oleh penyidik,” ucap saksi ahli, Hairul Huda dalam persidangan.
Menurutnya, police line yang dipasang polisi terkait penutupan hauling PT AGM KM 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan.
“Praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya police line,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli, maka ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.
“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan, ” tutupnya singkat.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/1) dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian. (*)