apahabar. com, BANJARMASIN - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum polisi berinisial MDZM berpangkat Bripda digelar besok, Kamis (13/4).
"Besok Kamis agendanya saksi. Majelis Pak Yusriansyah," ucap Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali kepada bakabar.com, Rabu (12/4).
Hasil penelusuran media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang terdaftar dengan nomor perkara 243/Pid.Sus/2023/PN Bjm.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan tertanggal 21 Maret 2023 dengan nomor surat pelimpahan B-789/O.3.10/Eoh.2/03/2023.
Dari jadwal diketahui, sejatinya sidang perdana telah digelar pada Kamis (6/4) pekan lalu di ruang Garuda dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.
"Iya sudah (sidang dakwaan) Kamis tanggal 6. Dakwaan dan saksi-saksi," jelas Ali.
Menariknya, masih dari SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin, nama terdakwa, dakwaan yang telah dibacakan jaksa serta informasi lainnya yang menyangkut perkara disamarkan alias tidak dibuka.
Lantas apa alasan data itu tidak dibuka?
Ali menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dikarenakan perkara tersebut merupakan kasus KDRT.
"Karena KDRT. Itu sistemnya," beber singkat.
Untuk diketahui, Bripda MDZM tersandung kasus KDRT setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya Farah Diba pada Oktober 2022 lalu.
Ia kemudian dilaporkan Farah Diba selaku korban atas kasus penganiayaan tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Pada 21 November 2022, kasusnya naik ke penyidikan. Praktis Bripda MDZM ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Bripda MDZM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, pada 4 Januari 2023 Bripda MDZM telah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
Hasil sidang internal kepolisian memutuskan menjatuhkan sanksi berupa mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan gaji berkala 1 periode.
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan surat keputusan hukuman pelanggaran disiplin bernomor KEP/01/I/2023/Ditreskrimum, tertanggal 4 Januari 2023.
Bripda MDZM dinyatakan terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap selebgram Farah Diba.
Ia dikenakan Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.