bakabar.com, TANJUNG - Dua truk bermuatan kayu jenis ulin diamankan oleh Polres Tabalong pada Senin (2/6) kemarin. Kedua truk, yakni satu truk bak kayu dan satu dump truk berwarna kuning, diamankan saat melintas di sekitar pertigaan Komplek Pengajian Guru Danau, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tabalong, Ipda Andi Muh Ikhsanul Amal, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua truk beserta sopirnya.
“Iya, kami mengamankan dua truk beserta dua pengemudinya yang mengangkut kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/6) sore.
Ipda Amal menjelaskan, pengamanan tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah Mabuun. Di lokasi itulah mereka menemukan dua truk yang membawa muatan kayu ulin.
“Kayu-kayu tersebut belum dapat dipastikan keabsahan dokumennya,” jelasnya.
Setelah koordinasi dilakukan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, diketahui bahwa dokumen yang menyertai kayu tersebut berasal dari luar Pulau Kalimantan.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan. Dokumen angkutan kayu seharusnya berasal dari wilayah setempat,” imbuhnya.
Karena dokumen yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, kedua truk beserta para sopir diamankan ke Mapolres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menduga kuat kayu ulin tersebut berasal dari aktivitas ilegal logging di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” ungkap Amal.
Dari keterangan para sopir, diketahui bahwa satu truk rencananya akan dikirim ke wilayah Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), dan satu lagi ke Banjarmasin.
Amal menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. Tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong tengah melakukan penghitungan dan pengukuran terhadap kayu-kayu ulin tersebut.
“Langkah ini untuk memastikan jumlah potongan dan kubikasi kayu yang diangkut,” terangnya.
Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka segera dilakukan.
“Kami terbuka terhadap rekan-rekan media. Jika dalam penyelidikan ini ditemukan unsur pidana, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” tegas Amal.