Tak Berkategori

Sidak Komisi II ke THM, Dugaan Kebocoran Pajak Mencuat

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan kebocoran pajak ditemukan dalam inspeksi dadakan yang dilakukan Komisi II DPRD Banjarmasin…

Featured-Image
Komisi II DPRD Kota Banjarmasin berbincang mengenai pajak daerah tempat hiburan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan kebocoran pajak ditemukan dalam inspeksi dadakan yang dilakukan Komisi II DPRD Banjarmasin ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (13/1) dini hari.

“Setelah kita berkunjung keempat tempat, diketahui mereka membayar pajak sangat minim sekali, di luar daripada yang kita perkirakan. Padahal kita ingin mereka apa adanya, seperti hasil yang dijualnya, itu pajak dilaporkan,” jelas Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono kepada bakabar.com.

Menurutnya, informasi setoran pajak usaha rekreasi yang didapat sangat tidak sesuai atau di bawah rata rata dari data yang diperoleh Dinas Pendapatan Daerah Banjarmasin. Padahal, mereka menyatakan telah membayar pajak daerah sesuai ketentuan Perda Nomor 12/2016 sebesar 30 persen dari pendapatan yang dihasilkan.

Baca Juga:Dorrr!! Penculik Siswi SMP Banjarbaru Dilumpuhkan dengan Timah Panas

“Dilaporan Dinas Pendapatan ada yang menyetor pajak 5-6 juta, sedangkan saat kita hitung di lapangan sama mereka jauh dari laporan itu,” jelas fraksi partai Demokrat ini.

Contoh, kata dia seperti tempat hiburan Armani Club yang didaulat taat dalam menyetor pajak sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyatanya setelah dihitung bersama secara manual, tidak sesuai dan masih ada yang kurang.

Kendati demikian, pihaknya akan segera membenahi kesalahpahaman penyetoran pajak ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Dalam waktu dekat, rapat bersama Dinas Pendapatan membahas pelampiran transparansi pembayaran pajak daerah untuk tempat hiburan akan dilakukan.

“InsyaAllah Rabu kita akan laksanakan rapatnya. Pokoknya komisi II bertanggung jawab untuk membenahi ini,” ujarnya.

Ia tidak ingin menyalahkan kesalahan ini kepada Pemko Banjarmasin. Sebab, menurutnya pemerintah Ibnu Sina itu hanya mendapatkan laporan dari pengusaha bahwa mereka taat menyetor pajak daerah.

Adapun dalam tinjauan tersebut, dewan mengharapkan informasi dari pelaku usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi itu dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2016 terkait penyetoran pajak daerah dapat diketahui.

Sementara, Dirut Armani Eksekutif Club Arie Soleh Mulia mengatakan merasa dirugikan dengan tingginya pajak yang menimpa tempat hiburan di kota Baiman ini. Keberatan ini tidak hanya dirasakan pemilik tempat hiburan. Kata Ali pengunjung pula ada yang kesal terhadap perolehan pajak daerah tersebut.

“Tempat hiburan di Banjarmasin jam tayang sudah pendek tapi bayar pajak diminta tinggi, ini tidak sesuai. Setahu saya, Jakarta saja pajak daerah untuk itu cuma 25 persen,” jelasnya.

Baca Juga:Kejar Penculik Siswi SMP Banjarbaru, Polisi Kepung Hutan Sungai Sumba

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner