Teddy Minahasa

Siasat Duo Polisi Jahat, Saling Lempar Sabu: Dody dan Teddy!

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut bahwa Teddy sudah mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP)

Featured-Image
(Foto: Dok.Tribunnews)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut bahwa Teddy sudah mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus yang diduga peredaran narkotika yang melibatkan dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAPnya menyatakan, mencabut seluruh BAP dalam tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan Linda," ucap kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris kepada wartawan, Sabtu (19/11).

Hotman mengklaim bahwa alasannya karena semua barang bukti yang dijadikan objek ini tidak ada kaitannya oleh Teddy Minahasa. Dikarenakan, barang bukti yang masih utuh di Kejaksaan 5 kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram.

"Ternyata, semua barang bukti yang dijadikan sebagai objek dalam perkara ini, tidak ada kaitannya oleh Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada saat itu masih ada lengkap di Kejaksaan 5 kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram," ujarnya.

Baca Juga: 'Ditekan' Teddy Minahasa, Pengacara AKBP Dody: Biasalah, Orang Ketakutan Salah!

Hotman mengatakan bahwa yang menjadi otak disini, diduga adalah mantan kapolres Bukittinggi (Doddy) dan wanita tersebut (Linda).

"Jadi yang menjadi otak disini diduga adalah mantan kapolres ini dan wanita tersebut," imbuhnya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan dalam tersangka kasus peredaran penggelapan narkoba. Dengan dugaan menjadi pengendali penjualan narkoba 5 kilogram sabu.

Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Lengkapi Berkas Lanjutan JC

Tidak hanya Teddy, ada empat anggota polisi lainnya yang berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Saling Tuding

Sebelumnya, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi mengungkapkan bahwa otak dari kasus penyalahgunaan narkoba kliennya adalah Irjen Teddy Minahasa (TM).

Ia menjelaskan bahwa kliennya diperintahkan oleh Teddy untuk menyisihkan barang bukti yang ada sebanyak seperempat dari temuannya.

Baca Juga: Polisi dan Kejaksaan Masih 'Pimpong' Berkas, Bisnis Sabu Jenderal Teddy

“TM meminta seperempat dari 41,4 kg yang sebelumnya diungkap oleh Polres Bukittingi yang pada saat itu Kapolresnya masih dijabat oleh pak Dody,” ujar kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari kepada wartawan di Polda Metro. 

Editor


Komentar
Banner
Banner