Info Lowongan Kerja

Siap-siap! KPK Buka Lowongan Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) tengah membuka lowongan kerja yang dikhususkan untuk posisi Jabatan Pimimpinan Tinggi (JPT).

Featured-Image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) tengah membuka lowongan kerja yang dikhususkan untuk posisi Jabatan Pimimpinan Tinggi (JPT).

KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komisi itu didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, Kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Baca Juga: [CEK FAKTA] MJC dan IQSA Cabut Sertifikasi Halal McDonald’s di Indonesia

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Tahun 2023, KPK membuka kesempatan kepala seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara RI untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama sebagai berikut:

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

Tugas:

Menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan eksekusi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis pada bidang penindakan dan eksekusi yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  • Pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  • Pelaksanaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  • Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan;g.pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dani.pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Deputi Bidang Informasi dan Data

Tugas:

Menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis pada bidang pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat, manajemen informasi dan data, pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi, serta deteksi dan analisis antikorupsi;
  • Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Pelaksanaan pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat;
  • Perencanaan, pengembangan dan pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi;e.pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi;
  • Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi, termasuk analisis informasi untuk kepentingan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  • Pembangunan pusat analisa deteksi dini indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  • Pelaksanaan analisis data dan informasi untuk mengantisipasi hambatan dan perlawanan pelaku tindak pidana korupsi;
  • Pengelolaan jaringan nasional dan Internasional dalam pemberantasan korupsi;j.pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya pada Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Informasi dan Data; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Direktur Penyelidikan

Tugas:

Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Fungsi:

  • Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penyelidikan;
  • Penelaahan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan pembuatan hipotesis kelayakannya untuk dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan;
  • Pembuatan rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi termasuk pelaksanaan koordinasi pelibatan Penyidik dan Penuntut Umum, atau Penyelidik dari unit lain untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan;
  • Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Pengelolaan data dan informasi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi baik yang telah atau yang belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan;
  • Pengendalian seluruh kegiatan dalam proses penyelidikan termasuk penyelidikan dengan penyadapan dan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
  • Pelaksanaan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  • Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner