bakabar.com, BANJARMASIN - Jika Covid-19 belum reda di Idul Fitri mendatang, maka pelaksanaan ibadah sunnah shalat Ied akan digelar di rumah masing-masing. Bagaimana ataurannya?
Ustaz Isnan Ansory, Lc,.M.Ag dalam bukunya “I'tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat Id dan Zakat al-Fitr di Tengah Wabah.” menyampaikan, bagi pendapat yang tetap sunnahkan shalat id dilakukan di rumah, menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan yang berarti dalam praktik pelaksanaanya.
Shalat ied dilakukan sebanyak 2 rakaat. Disunnahkan pada rakaat pertama, membaca 7 takbir setelah takbiratul ihram. Dan pada rakaat kedua, membaca 5 takbir setelah takbir intiqol untuk melanjutkan raka'at kedua.
Disunnahkan antara takbir-takbir tersebut, membaca tasbih (subhanallah), hamdalah (alhamdu lillah), tahlil (wa laa ilaaha illallah) dan takbir (allahuakbar).
Dan untuk bacaan atau gerakan lainnya, sama saja seperti umumnya praktik shalat sunnah.
Cara Khutbah Shalat Ied di Rumah: Para ulama sepakat bahwa membaca atau menyampaikan khutbah dalam shalat id bukanlah rukun atau syarat sahnya shalat id. Namun semata dihukumi sunnah.
Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al Majmu' Syarah al-Muhazzab menyampaikan.
“Disunnahkan untuk mendengarkan khutbah. Namun khutbah dan mendengarkannya, bukanlah syarat sah shalat id.”
Ketentuan tersebut berlaku jika dalam kondisi normal, namun apakah tetap disunnahkan juga mendengarkan khutbah atau menyampaikan khutbah ketika shalat ied dilakukan di rumah secara berjamaah?
Jawabnya: kesunnahannya tetap berlaku, jika shalat tersebut dilakukan secara berjemaah. Namun jika shalatnya sendirian, maka tidak disunnahkan.
Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu' Syarah al-Muhazzab menyampaikan. “Jika kita mengambil pendapat resmi mazhab(Syafi'i), lalu shalat ied dilakukan secara sendirian, maka tidak disunnahkan untuk berkhutbah namun jika shalat itu dilakukan oleh musafir (berjamaah) maka imam shalat tersebut tetap disunnahkan menyampaikan khutbah.
Ustaz Isnan, menuturkan, atas dasar tetap disunnahkannya khutbah, maka praktik khutbah id di rumah, juga mesti mengikuti aturan khutbah 'ied sebagaimana biasa. Yaitu dengan memenuhi kelima rukunnya sebagaimana pada khutbah Jumat. Kelima rukun tersebut adalah membaca hamdalah, shalawat, wasiat taqwa, membaca ayat Alquran dan doa ampunan.
Namun, untuk sahnya khutbah ini, tidak disyaratkan melakukannya dalam kondisi berdiri sebagaimana khutbah jumat. Namun boleh saja dilakukan sambil duduk maupun berbaring, meskipun pada dasarnya khotib mampu berdiri.
Hanya saja tentu dalam kondisi mampu berdiri, itu lebih utama dari pada dengan cara duduk atau berbaring. Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al Majmu' Syarah al-Muhazzab mengatakan.
“Disunnahkan setelah shalat membaca dua khutbah di atas mimbar. Dan jika telah di atas mimbar, khathib menyampaikan salam dan dibalas oleh jamaah sebagaimana dalam praktik khutbah Jumat. Lalu menyampaikan dua khutbah dengan memenuhi rukun dan tata caranya. Hanya saja tidak disyaratkan dengan cara berdiri. Namun boleh saja dengan cara duduk atau berbaring, meskipun mampu berdiri. Hanya saja, tetap utama dengan cara berdiri. Disunnahkan pula memisahkan antara dua khutbah dengan cara duduk sebagaimana pada khutbah Jumat.”
Sumber: Republika
Editor: Muhammad Bulkini