Tak Berkategori

Sewa Mobil untuk Mencuri, Tiga Pemuda Diciduk Jatanras Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jatanras Polda Kaltim meringkus tiga orang pemuda yang viral di media sosial lantaran…

Featured-Image
Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus para pelaku pencurian di Samboja. Foto- Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Jatanras Polda Kaltim meringkus tiga orang pemuda yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi pencurian di salah satu toko sembako di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (26/8) siang.

Ketiga pelaku tersebut bernama Adam Ramadhan (21), M Rafli (20), dan Ali Syahban Qhoirul (21). Ketiganya tak berdaya diamankan di Balikpapan, kawasan Jalan Letjend Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia pada Jumat (27/8) sekira pukul 01.30 Wita.

Kejadian bermula saat para pelaku ini menyewa mobil jenis Nissan Levina nopol DA 1256 BI di Balikpapan. Mobil berwarna merah tersebut rupanya dipakai untuk melakukan tindak pidana pencurian di Samboja.

Saat itu pelaku berhenti di salah satu toko sembako. Lantaran penjaga toko sedang tidak berada di tempat jaganya, pelaku langsung mengambil satu unit handphone merk Redmi 8A dan uang sebesar Rp2 juta.

“Pelaku melihat toko ini nggak ada orang, terus dia masuk kedalam ambil HP dan ambil uang di laci sebesar Rp2 juta,” ujar Dir Krimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Aris Cai.

Setelah berhasil mengambil uang dan HP, seorang warga melihatnya. Saat hendak dihampiri, mendadak pelaku langsung tancap gas menggunakan mobil. Para pelaku sempat dikejar namun berhasil melarikan diri.

“Viral di instagram mobilnya. Terus kami dapat informasi ada beberapa pemuda yang bertempat tinggal di Gunung Bahagia, Balikpapan SelatanSelatan merental mobil dan dipakai mencuri. Dari sini kita mengamankan pelaku,” katanya

img.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti HP merk Redmi 8A warna biru. Saat dilakukan pemeriksaan, dua orang pelaku bernama Adam Ramadhan dan M Rafli merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas bulan ini.

“Dua orang merupakan residivis kasus curanmor yang bebas dari Lapas Balikpapan bulan Agustus 2021,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner