Hot Borneo

Setubuhi Anak SMP di Hotel, Kepsek di PPU Diamankan Polisi

Seorang oknum Kepala Sekolah SMK di Penajam Paser Utara diringkus polisi setelah menyetubuhi anak SMP.

Featured-Image
Oknum kepsek di PPU diamankan polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Ilustrasi-Tribun

bakabar.com, SAMARINDA – Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT (58) diringkus polisi. Dia diduga telah menggauli seorang siswi SMP di salah satu hotel di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya tidak berada di sekolah. Setelah dicari tahu, ternyata anaknya sedang dalam perjalanan bersama DT di kawasan Palaran, Samarinda Seberang pada Selasa (4/10).

Setelah si anak dijemput, kedua orang tua korban terkejut bahwa anaknya telah digauli di salah satu hotel di kawasan Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

Orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan oknum PNS itu

“Pelaku kami amankan pada tanggal 6 Oktober,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Senin (10/10).

Saat diperiksa penyidik, oknum PNS itu mengaku telah menggauli korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak empat kali. Satu di antaranya dilakukan di sebuah hotel di Samarinda.

“Dilakukan dari bulan Agustus hingga Oktober sebanyak empat kali. Dilakukan di dalam mobil di pinggir jalan, satu kali di hotel,” ungkapnya.

Pelaku mengaku kenal dengan korban dari aplikasi MiChat sekitar bulan Maret 2022 lalu. Kemudian keduanya pun saling bertukar nomor telepon dan melakukan video call melalui Whatsapp.

“Pelaku ini sering datang ke Samarinda, lalu menjemput korban dengan mobil terus diparkir di tepi jalan,” tuturnya.

Oknum Kepsek ini juga memberi sejumlah uang sebesar Rp450 sampai Rp500 ribu dengan maksud untuk uang belanja keperluan korban sehari-hari setelah menggaulinya.

“Kejadian itu dilakukan lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku,” ujarnya.

Oknum PNS tersebut pun dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner