“Jadi, keduanya melakukan hubungan badan dari sejak 31 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021,” terang Kristanto.
Persetubuhan itu pun, lanjut Kasat Reskrim, dilakukan keduanya secara intens 2 hari sekali, hingga akhirnya korban pun hamil.
“Orang tua korban pun keberatan dan melaporkan kepada kami. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka,” ujar Kristanto.
Atas perbuatan tersebut, tersangka JS akan dikenakan pasal Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.