bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang remaja di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Remaja berusia 16 tahun berinial JS warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tersebut diamankan setelah orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus persetubuhan itu ke polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan JS.
“Iya benar, terlapor sekarang sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya di Mapolres Kapuas, Jumat (5/2).
Dijelaskan Kristanto, JS dan korban yang sama-sama masih di bawah umur sebenarnya merupakan teman dekat alias pacaran, bahkan sampai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Klik halaman selanjutnya: