bakabar.com, BATULICIN – Sidang gugatan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dengan eks karyawannya kembali digelar, Selasa (12/1).
Tapi sayangnya sidang hari ini tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. Hal ini pun disayangkan oleh Agus Rismalian Noor dan Dadang Ari Kurniawan yang merupakan pengacara dari kantor Hukum Banua Law Firm.
“Kami menilai PT BUMA mempunyai itikad buruk, sehingga tidak menghadiri proses persidangan. Padahal rilis undangan, sidang sesuai keterangan majelis hakim, sudah disampaikan,” ujar Agus Rismalian Noor.
Dengan tidak hadirnya PT BUMA selaku tergugat, agenda sidang kembali ditunda hingga satu minggu ke depan.
“Apabila di persidangan berikut tergugat kembali mangkir dari persidangan, maka kami sebagai kuasa hukum Penggugat akan mengajukan permohonan Verstek (putusan tanpa perlawanan) kepada majelis hakim,” tegas Dadang.
Perlawanan secara hukum dilakukan Demon Oktavian Sukmawan kepada PT BUMA setelah perusahaan tersebut memecat Demon sebagai karyawan. Tuduhannya tidak main-main: Demon disebut positif narkoba.
Menurut Demon ada dugaan tuduhan yang dilayangkan PT BUMA kepada dirinya penuh manipulasi. Salah satunya dengan pemalsuan hasil tes urine.
Sebelumnya, dalam proses persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa (5/1/2021), PT BUMA juga mangkir dari panggilan sidang tanpa ada alasan yang jelas.