bakabar.com, PELAIHARI – Ruas jalan di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN XIII) di Desa Ambungan Pelaihari, Tanah Laut, akan menjadi milik pemerintah daerah.
Itu setelah ada pertemuan antara anggota DPRD, perwakilan Pemkab Tanah Laut, dengan Kementrian terkait di Jakarta.
“Jalan ini akan segera menjadi jalan umum dan akan bisa diaspal oleh Pemkab Tala. Penantian 30 tahun warga Desa Tebing untuk menikmati jalan mulus akan segera terwujud,” sebut Anggota Komisi 3 DPRD Tanah Laut Joko Pitoyo, Kamis (7/4).
Ruas jalan menuju Desa Tebing Siring memiliki panjang 4,7 kilometer. Selama ini, warga merasa kesulitan melintasi jalur tersebut. Apalagi saat musim hujan tiba.
Pemerintah sejatinya sudah ingin melakukan perbaikan, tetapi terkendala karena ruas jalan itu masih milik perusahaan.
Koordinasi pun sudah dilakukan. Mulai dari melakukan pembicaraan dengan Kantor Wilayah PTPN di Kalimantan Barat hingga di tingkat kementerian. Baru sekarang nasib jalan itu menemui titik terang.