bakabar.com, BEKASI - Anggota Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pelaku curanmor. Mereka beraksi di lima lokasi sekitar Babelan dan Tarumajaya.
Kedua pelaku adalah R dan D. Mereka sudah melancarkan aksi pencurian dalam setahun ini. Total keuntungannya dibelikan satu unit modil LCGC.
"Jadi mobil ini merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yg dicuri kemudian dijual," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Polsek Babelan, Rabu (26/7) siang.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor Asal Lampung di Jakbar
Dalam sekali beraksi, tersangka mengincar lebih dari satu kendaraan. Targetnya menyasar motor yang terparkir di toko-toko atau bangunan kawasan sepi.
Setelah berhasil menggasak kendaraan, mereka memasarkan hasil curiannya melalui media sosial. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Menjualnya melalui COD, dan janjian melalui medsos untuk menjual barang-barang hasil curiannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 363 tentang pencurian. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.