bakabar.com, TANJUNG - Polsek Tanjung, Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor metik milik ARH (31) yang terjadi di wilayah Kelurahan Jangkung, pada Selasa (18/3) lalu.
Diketahui, sebelum motornya hilang, ARH pergi mencari sayur di Kelurahan Jangkung mengendarI motornya.
Sesampainya dilokasi, korban kemudian memarkirkan motornya didekat sebuah pondok dalam keadaan terkunci setang dan pergi mencari sayur sejauh 50 meter dari lokasi parkir.
Selang 1 jam kemudian korban kembali tetapi tidak menemukan lagi motor di tempat ia menaruhnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan yang menawarkan sepeda motor dijual dengan harga Rp 2.950.000.
Mengetahui itu, Polsek Tanjung langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ROM, Rabu (19/3) di kediamannya.
Kepada polisi, ROM mengaku mendapatkan dengan cara membeli seharga Rp 2,4 juta dari seorang pria berinisial RAH (44).
RAH kemudian berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (20/3) dini hari. Ia pun membenarkan telah menjual motor itu kepada pelaku ROM seharga Rp 2,4 juta.
RAH juga mengaku kalau motor tersebut ia dapatkan dengan cara gadai dari MP dan JUS seharga Rp 800 ribu.
Berbekal keterangan RAH, Polsek Tanjung kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap pelaku MP, warga Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung dan JUS, warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta.
" Keduanya ditangkap di tepi jalan di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Kamis (21/3) siang," ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (24/3).
Pada peristiwa ini polisi menyita barang bukti berupa BPKB, 2 motor metik warna merah dan warna merah silver serta handphone warna warna Jingga.