bakabar.com, MARABAHAN - Sempat kabur beberapa pekan, dua pencuri sepeda motor di Marabahan berhasil ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan AB (24) ditangkap di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, Kamis (15/5).
AR sendiri merupakan warga Desa Sungai Puting. Sedangkan AB tercatat beralamat di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya.
"Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 Wita, lalu dibawa ke Mako Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma' rum, Senin (19/5).

AR dan AB merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi DA 4086 MP milik Samsul Arifin.
Adapun pencurian terjadi 26 April 2025 lalu sekitar pukul 10:00 Wita. Sebelum digondol kedua pelaku, motor berwarna hitam itu diparkir di halaman rumah korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp29 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polres Batola.
Diketahui sehari setelah kejadian, motor korban ditemukan berada di tengah-tengah perkebunan sawit di Kecamatan Barambai dalam kondisi sudah dipreteli.
"Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Ma'rum.