bakabar.com, BANJARMASIN - Debt collector 'si belang biru' yang membentak-bentak polisi akhirnya ditangkap. Tersangka, Erick Jhonson Saputra Simangunsong kini tak lagi memasang wajah sangar
Tidak ada perlawanan yang dilakukan Erick JS Simangunsong. Dia kini justru memohon-mohon maaf ke polisi.
Erick Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Erick Simangunsong ditangkap tanpa perlawanan. Dia sedang tidur saat polisi menangkapnya.
"Tidak ada (perlawanan), dia sedang tidur (saat ditangkap)," kata Hengki dikutip dari detik.com, Jumat (3/3).
Erick JS Simangunsong ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Rabu (1/3). Dia kabur setelah mengetahui dicari polisi dan bersembunyi di sana.
"Dia kabur ke rumah teman pamannya," imbuhnya.
Reaksi Kaget-Takut Saat Ditangkap Polisi
Hengki mengatakan Erick tak lagi garang saat ditangkap polisi. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebutkan tersangka Erick malah menunjukkan raksi kaget dan takut ditangkap polisi.
"(Ekspresi saat ditangkap) kaget-kaget dan takut," kata Hengki.
Baca Juga: Debt Collector Pembentak Aiptu Evin Dibekuk Polisi di Sumut
Debt Collector Minta Maaf
Erick JS Simangunsong, debt collector 'si belang biru', tak lagi menunjukkan kesangarannya setelah ditangkap polisi. Erick JS Simangunsong kini memelas meminta maaf.
"Saya Erick Johnson Saputra Simangunsong, dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan ke seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," kata Erick.
Erick kemudian memberikan pesan kepada rekan-rekannya sesama debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan seperti yang dia lakukan.
"Kemudian kepada rekan-rekan saya jangan mengikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, terima kasih," ucap Erick.
Teman 'Si Belang Biru' Ditangkap
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap debt collector yang viral membentak-bentak polisi saat menarik mobil selebgram Clara Shinta. Tersangka bernama Brian Fladimer Wonata itu ditangkap di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan Brian tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Brian ditangkap di tempat persembunyiannya di Cikupa, Tangerang, pada Rabu (1/3) malam.
"Brian ini yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama Tersangka Erick J Simangunsong, ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," ujar Kombes Hengki Haryadi.
Simak tips menghindari penarikan paksa kendaraan ilegal di halaman berikutnya..
Tips Hindari Penarikan Paksa Kendaraan Ilegal
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau masyarakat memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Salah satunya, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari leasing yang menggunakan jasanya.
"Di lain pihak, hal penting yang perlu di perhatikan bahwa apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak ada kesepakatan di antara keduanya, maka penerima fidusia ataupun kreditur dalam hal ini perusahaan pembiayaan tidak serta merta bisa mengambil paksa obyek jaminan fidusia tersebut," terang Kombes Hengki Haryadi.
Debt collector tidak bisa serta-merta menarik paksa kendaraan dari konsumen di jalanan. Penarikan kendaraan yang merupakan ojek jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan.
"Karena berpotensi menimbulkan perbuatan pidana, bisa (ditarik) melalui penetapan pengadilan," imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus aware terhadap aksi kejahatan dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector. Catatan Polda Metro Jaya, sudah ada 26 kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi menyamar sebagai debt collector selama 5 bulan terakhir ini.
"Mereka berprilaku seolah-olah debt collector yang merupakan perwakilan dari perusahaan leasing dalam melakukan penarikan obyek jaminan fidusia. Dalam kenyataannya mereka adalah kriminal bukan debt collector," katanya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Simak tips berikut dari Kombes Hengki:
- Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
- Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh APPI.
- Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
- Debt collector wajib membawa surat somasi.