Regional

Trio 'Debt Collector' Tapin Dibekuk, Sempat Borgol Korban 

Tim Macan Alalak Polsek Alalak menangkap tiga pria yang mengaku sebagai debt collector alias penagih utang. Dalam aksinya kawanan asal

Featured-Image
Anggota Polsek Alalak mengamankan tiga pelaku pencurian berkedok debt collectorndi Kompleks Batola Residence. Foto: Humas Polres Batola untuk apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN – Tim Macan Alalak Polsek Alalak menangkap tiga pria yang mengaku debt collector alias penagih utang. Dalam aksinya kawanan asal Tapin ini bahkan sempat memborgol korbannya.  

Ketiga pria masing-masing berinisial BN (47), TR (39) dan AR (38). Mereka ditangkap di rumah korban perempuan berinisial YT (33). Tepatnya di Kompleks Batola Residence Jalur III RT 33, Kelurahan Handil Bakti, Alalak, Senin lalu (6/3).

“Awalnya ketiga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita. Korban sempat kaget, lantaran tak mengenali semua pelaku,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (9/3).

Baca Juga: Debt Collector Pembentak Polisi Digiring ke Polda Metro

Ketika itu para pelaku datang menggunakan sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8327 JG dan Daihatsu Feroza.

“Mereka kemudian menanyakan utang pelaku dengan seseorang berinisial JD. Lantas korban menjelaskan urusan dengan JD bukan soal utang piutang, melainkan masalah bisnis,” imbuh Malik.

Namun ketiga pelaku bersikeras menagih utang. Lantas pelaku meminta kesempatan untuk bertemu JD, tetapi ditolak ketiga pelaku.

Malah ketiga pelaku mendesak akan membawa barang berharga milik korban. Sontak keinginan ini langsung ditolak korban yang kebetulan sedang sendirian di rumah.

Ulah pelaku semakin menjadi. Seorang di antaranya tiba-tiba memborgol korban. Untungnya penyekapan tak berlangsung lama, karena korban menyatakan polisi akan segera datang.

Pelaku pencurian
Ketiga pelaku berinisial BN (47), TR (39) dan AR (38) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Alalak alias Macan Alalak. Foto: Humas Polres Batola

Namun setelah melepas borgol, ketiga pelaku lantas mengangkut barang-barang di rumah korban berupa masing-masing sebuah lemari baju, kulkas, televisi 42 inch, speaker aktif, sepeda gunung, kipas angin dan mesin cuci.

Semua barang itu dimuat pelaku ke pikap. Lantas ketika pelaku lengah, korban langsung menghubungi Polsek Alalak.

“Laporan tersebut langsung direspons Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak). Petugas bahkan sempat mendapati pelaku yang sedang mengangkut barang bukti,” tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

“Selanjutnya ketiga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti yang sudah dimuat dalam mobil pikap,” sambungnya.

Diketahui BN beralamat di Desa Marampiau RT 005, Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin. Sedangkan TR berasal dari Tapin Tengah, tepatnya Desa Pematang Karangan Ilir, Tapin.

Sementara AR berdomisili di Desa Sungai Raya RT 003 Kecamatan Cerbon, Batola, “Pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian,” pungkas Syahminan.

Editor


Komentar
Banner
Banner